AD/ART MGMP AKL Kabupaten Klungkung

Author Maret 28, 2026
AD/ART MGMP AKL Klungkung
Landasan Konstitusi Organisasi

Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga

Prolog

Mukadimah

"Bahwa sesungguhnya pendidikan kejuruan merupakan pilar penting dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, dan siap bersaing di dunia industri. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal proses pembelajaran yang bermutu. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan wadah pembinaan profesi yang independen, kolaboratif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI)."

Bagian Pertama

Anggaran Dasar (AD)

BAB I & II

BAB I: NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN (Psl 1-3)

  • Organisasi bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Akuntansi dan Keuangan Lembaga Kabupaten Klungkung (MGMP AKL Kab. Klungkung).
  • Disahkan pada tahun 2023 untuk waktu tidak ditentukan.
  • Berkedudukan di ibu kota Kabupaten Klungkung, Bali.

BAB II: ASAS, VISI, DAN MISI (Psl 4-5)

  • Asas: Pancasila, UUD 1945, dan kearifan lokal budaya Bali.
  • Visi: Mewujudkan Guru AKL profesional, inovatif, melek digital, berlandaskan budaya Bali untuk mencetak lulusan kompeten & siap industri.

BAB III & IV

BAB III: SIFAT DAN FUNGSI (Psl 6-7)

  • Sifat: Kekeluargaan, independen, non-politis, dan organisasi profesi nirlaba.
  • Fungsi: Wadah komunikasi, fasilitator peningkatan kompetensi pedagogik/profesional, dan jembatan link and match dengan DUDI.

BAB IV: KEANGGOTAAN (Psl 8)

Seluruh guru produktif (PNS, PPPK, Honorer/Yayasan) yang mengampu mapel Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada SMK Negeri maupun Swasta di wilayah Klungkung.

BAB V: KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Ketua.
  • Sekretaris.
  • Bendahara.
  • Ketua Bidang.

Masa bakti pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya maksimal untuk satu kali masa jabatan.

BAB VI - VIII

BAB VI & VII: RAPAT & KEUANGAN (Psl 10-11)

  • Rapat: Terdiri dari Rapat Anggota (Pleno), Rapat Pengurus, dan Rapat Luar Biasa.
  • Keuangan: Bersumber dari iuran wajib, bantuan pemerintah, sumbangan mitra industri yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.

BAB VIII: PERUBAHAN AD/ART (Psl 12)

  • Perubahan hanya melalui Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota aktif.

Bagian Kedua

Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I: KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 1 (Syarat)

Terdaftar sebagai guru produktif AKL di SMK Klungkung dan bersedia mematuhi AD/ART.

Pasal 2 (Hak Anggota)
  • Mengeluarkan pendapat & saran.
  • Memilih & dipilih jadi pengurus.
  • Mendapatkan fasilitas, pembinaan, & akses sumber belajar digital.
Pasal 2 (Kewajiban)
  • Menjunjung tinggi nama baik profesi.
  • Berperan aktif dalam kegiatan rutin dan program kerja.
  • Membayar iuran keanggotaan.

BAB II: TUGAS PENGURUS

Ketua: Bertanggung jawab penuh atas organisasi dan mewakili MGMP ke pihak eksternal.

Sekretaris: Mengelola administrasi, database, dan surat-menyurat.

Bendahara: Mengelola keuangan, iuran, dan menyusun laporan kas.

Ketua Bidang: Melaksanakan teknis program (Kurikulum, Organisasi, Humas DUDI) sesuai OKR dan RKJM.

BAB III: MEKANISME RAPAT

Rapat Anggota (Pleno): Diadakan min. 1x setahun untuk evaluasi program & menetapkan RKJM. Sah jika dihadiri >50% + 1 anggota aktif.

Rapat Pengurus: Diadakan secara rutin sesuai kebutuhan untuk membahas teknis program kerja.

BAB IV & V: KEUANGAN, INVENTARIS, PENUTUP

Pasal 6 & 7

  • Besaran iuran ditetapkan via SK Ketua berdasarkan Rapat Anggota.
  • Aset digital (website, modul) dan fisik yang dibeli dana MGMP adalah milik organisasi.
  • Laporan keuangan dilaporkan transparan setiap akhir tahun ajaran.
  • Hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Ditetapkan di: Klungkung

Pada Tanggal: 27 Maret 2026

Ketua MGMP AKL Kabupaten Klungkung

( Ni Luh Ekarini Suryaningsih Hadisaputri, S.E. )

NIP. 19800103 200803 2 001